Jum’at, Tanggal 9 Mei
2025,Pemerintah Desa Muktisari mengadakan musyawarah desa mengenai Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APBDES (LPRP-APBDES) Tahun anggaran 2024. Bertempat diruang pendopo
kantor desa Muktisari, pada pukul 09.00 – selesai. Acara tersebut dihadiri oleh
Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa, Babinsha, Babinkantibmas, LKD dan
LAD, pengurus KSM, Tokoh masyarakat desa Muktisari. Serta kehadiran para
pemangku kepentingan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam
pembangunan desa.
Tutur hadir Sekretaris
Kecamatan Gandrungmangu Bapak Tuyar menyampaikan bahwa Musyawarah desa kali ini
adalah acara untuk membahas dan menyetujui LPPD dan LPRP-APBDES yang disusun
oleh pemerintah desa dan pada hakikat dari pelaporan ini adalah untuk
memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa
dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum,
administrasi, maupun moral.
Akuntabilitas ini sangat
penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan
laporan yang akurat, pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen untuk mengelola
sumber daya yang ada secara efisien dan efektif, serta memenuhi harapan
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus diharapkan agar
dapat memperoleh masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat demi
perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Transparansi dan partisipasi
masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa.”
Tegasnya
Berikan Komentar